Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun

Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
Salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MNT) Bank Jambi, dengan PT SNP memasuki babak akhir. Pasalnya terdakwa terakhir, Arif Efendy Dari PT MNC Sekuritas divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Sidang terdakwa Arif Efendy dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayar MNT Bank Jambi, dengan PT Sunprima Nusantara pembiayaan (SNP) dengan kerugian sebesar Rp310 miliar, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada selasa 9 September 2025. Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan putusan dan memvonis terdakwa, dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya, yang telah diputus di pengadilan dan memiliki hukum tetap, seperti mantan direkrur Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, Andi Irvandi, dan Leo Darwin.
vonis majelis hakim, terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan sehingga membuat perkara ini menjadi terang, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Untuk diketahui pada persidangan-persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa telah mengakui menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dimana nilai tersebut berasal dari fee atau kutipan tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MNP PT SNP pada Bank 9 Jambi di tahun 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: