Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi Pt Pal

Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi Pt Pal

Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi Pt Pal-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan modal kerja BANK BNI kepada PT PAL, yakni Wendy Haryanto juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. 

Sidang perkara yang menyeret mantan direktur utama PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL)  Wendy Haryanto, dalam kasus tindak pidana korupsi di BANK BNI Tahun 2018 - 2019 Sebesar 105 Miliar Rupiah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis, 11 September 2025. Dalam sidang ini Terdakwa melalui Kuasa Hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan dan sanggahan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya, terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri, serta menggunakan Uang tersebut untuk membayar hutang pada BANK CIMB Niaga Sebesar 75 Miliar Rupiah. 

BACA JUGA:Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Tim penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan, terdakwa tidak terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit di BANK BNI, karena pada saat itu telah menjual semua saham kepada pejabat yang baru. Serta menilai dakwaan jaksa cacat hukum karena tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Lembaga Audit Resmi. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang perhitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK Atau BPKP, bukan jaksa.

“Pada intinya adalah kelayen kami ini sudah melakukan penjualan, penjualan seluruh saham nya kepada Idiana. Bahwa terhadap permohonan keredit itu adalah di lakukan oleh Fiktor Gunawan organ pengurus yang baru dan sudah beralih keseluruhan nya baik saham, baik hutang , baik  seluruhnya kepada  pemilik saham yang barau .Tiak ada lagi semenjak pemjualan saham dan perusahaan secara hukum nya sudah berakhir itu di serahkan kepada pengurus yang baru,” ujar Seven Roni Asturi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi

Penasihat hukum juga menilai uraian dakwaan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, menilai pengadilan tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa perkara ini, dan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara yang menjerat terdakwa harus batal demi hukum. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: