Gagalkan Peredaran Ilegal, Dipolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Dan Sejumlah Sembako

Gagalkan Peredaran Ilegal, Dipolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Dan Sejumlah Sembako

Gagalkan Peredaran Ilegal, Dipolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Dan Sejumlah Sembako-Rudiansyah-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Diduga ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi, bawang merah 10,8 ton dan sejumlah barang bukti lainnya, yang berhasil diamankan dari perairan Tanjung Jabung Timur, dimusnahkan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Ditpolairud Polda Jambi memusnahkan barang bukti 10,8 ton bawang merah ilegal, yang diamankan di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini dilakukan di tempat pembuangan akhir atau TPA Talang Gulo. Berdasarkan data yang diterima, barang bukti tersebut diamankan dari Kapal KM. Alfin Habib GT 19, yang awalnya datang dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menuju Nipah Panjang. Diketahui tanpa memiliki dokumen resmi karantina pada 5 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:Bos Sumur Minyak Ilegal Di Sarolangun Ditangkap Polisi

Dari operasi yang dilakukan tim gabungan saat itu, selain bawang merah 10,8 ton yang diamankan, sejumlah barang bukti lainnya seperti 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau turut diamankan petugas. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra menyampaikan secara tertulis bahwa, pemusnahan ini dilakukan guna untuk mencegah terjadinya peredaran komoditas ilegal, yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Serahkan Barang Bukti Ribuan Liter BBM Ilegal Untuk Dimusnahkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: