Pungutan Retribusi Penumpang dan Kendaraan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Dihentikan

Pungutan Retribusi Penumpang dan Kendaraan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Dihentikan

Pungutan Retribusi Penumpang dan Kendaraan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Dihentikan-Dodi Saputra-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Retribusi penumpang dan kendaraan yang menggunakan jasa Pelabuhan Roro Kuala Tungkal dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang diterbitkan.

Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari penarikan retribusi penumpang dan kendaraan yang menggunakan jasa Pelabuhan Penyeberangan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak lagi dipungut atau distop, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jambi. Di mana menurut BPK, penarikan retribusi tersebut tidak sesuai perda yang ada. Padahal, pelabuhan yang merupakan aset Pemkab Tanjung Jabung Barat tersebut merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Koordinator Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Abdi Iskandar Muda, dikonfirmasi Jambi TV, membenarkan penyetopan penarikan retribusi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal tersebut. Penarikan retribusi distop berdasarkan rekomendasi BPK Perwakilan Jambi yang menyatakan penarikan retribusi tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA:Pasca Pelabuhan Ambruk, Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tanggo Rajo Ulu

Adapun penarikan retribusi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal terdiri dari tiga item retribusi, yakni retribusi penumpang, retribusi kendaraan, dan retribusi biaya tambat kapal. Saat ini retribusi yang boleh ditarik yakni biaya tambat kapal saja, sementara retribusi penumpang dan kendaraan resmi dihapuskan.

Abdi juga mengatakan, untuk bisa kembali menarik retribusi di pelabuhan Roro tersebut harus merevisi Perda yang ada, atau sementara dikeluarkan peraturan bupati oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

pendapatan asli daerah atau pad dari penarikan retribusi penumpang dan kendaraan, yang menggunakan jasa pelabuhan penyeberangan roro kuala tungkal, kabupaten tanjung jabung barat tidak lagi dipungut atau distop, berdasarkan rekomendasi badan pemeriksa keuangan atau bpk perwakilan jambi. dimana menurut bpk, penarikan retribusi tersebut tidak sesuai perda yang ada. padahal pelabuhan yang merupakan aset pemkab tanjung jabung barat tersebut merupakan salah satu sumber p a d kabupaten tanjung jabung barat.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Menolak Esepsi

koordinator pelabuhan roro kuala tungkal abdi iskandar muda, dikonfirmasi jambi tv,  membenarkan penyetopan penarikan retribusi di pelabuhan roro kuala tungkal tersebut. penarikan retribusi distop berdasarkan rekomendasi bpk perwakilan jambi yang menyatakan penarikan retribusi tidak sesuai dengan perda kabupaten tanjung jabung barat. 

adapun penarikan retribusi di pelabuhan roro kuala tungkal terdiri dari tiga item retribusi, yakni retribusi penumpang, retribusi kendaraan dan retribusi biaya tambat kapal. saat ini retribusi yang boleh ditarik yakni biaya tambat kapal saja, sementara retribusi penumpang dan kendaraan resmi di hapuskan.

abdi juga mengatakan, untuk bisa kembali menarik retribusi di pelabuhan roro tersebut harus merevisi perda yang ada, atau sementara dikeluarkan peraturan bupati oleh bupati tanjung jabung barat. 

“Jadi sampai saat ini kami tidak melaksanakan penarikan retribusi tersebut karena masih menunggu revisi Perda. Jadi, sekarang untuk pemasukan PAD daerah hanya berasal dari retribusi jasa tambat. Retribusi jasa tambat ini sebesar Rp400 per GT. Sementara itu, retribusi yang tidak kami tarik sebelum Perda direvisi yaitu retribusi penumpang maupun kendaraan. Retribusi penumpang sebesar Rp4.000 per orang, untuk kendaraan golongan 5 sebesar Rp50.000, kendaraan golongan 4 sebesar Rp20.000, dan kendaraan golongan 7 sebesar Rp100.000.” Tegas abdi iskandar muda koordinator pelabuhan roro kuala  tungkal.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana

Abdi menambahkan, PAD dari penarikan retribusi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal pada tahun 2024 lalu mencapai lebih dari 600 juta rupiah. Namun, pada tahun 2025 ini dipastikan tidak mencapai angka tersebut karena retribusi tidak lagi dipungut oleh petugas Pelabuhan Roro terhitung Agustus 2025. Abdi menyebut, dari Januari hingga Juli 2025, PAD yang terkumpul baru mencapai lebih dari 300 juta rupiah.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: