Sidang TPPU Tek Min, Jaksa Hadirkan Ari Ambo Sebagai Saksi

Sidang TPPU Tek Min, Jaksa Hadirkan Ari Ambo Sebagai Saksi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBI TV.CO - Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis, 11 September 2025. Dalam sidang ini, terpidana Arifani alias Ari Ambo dihadirkan menjadi saksi.
Terpidana dalam perkara kasus gembong narkoba Helen CS, yakni Arifani alias Ari Ambo, menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Tek Min dalam perkara TPPU hasil narkotika. Dalam persidangan ini, Ari Ambo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait pengetahuan saksi mengenai aliran dana haram dan kepemilikan aset yang diduga kuat berasal dari bisnis gelap narkotika.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Sabak Sosialisasikan Zero Halinar Kepada Seluruh Warga Binaan
Jaksa menilai keterangan para saksi sangat penting untuk membuktikan dugaan penyembunyian dan penyamaran aset yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2014 hingga 2024. Kemudian hasil keterangan saksi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari BPN, yakni Emron, untuk menjelaskan status kepemilikan aset seperti pembuatan dan penerbitan sertifikat tanah yang diduga merupakan hasil pencucian uang.
BACA JUGA:OJK Dan BAPPEBTI Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: