Kejari Sungai Penuh Serahkan Barang Bukti Ribuan Liter BBM Ilegal Untuk Dimusnahkan
Kejari Sungai Penuh Serahkan Barang Bukti Ribuan Liter BBM Ilegal Untuk Dimusnahkan -Dewi Wilona-Jambi TV
SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyerahkan barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) yang diduga hasil penyulingan ilegal, kepada pihak KSO Pertamina BWP Meruap Sarolangun Jambi. Barang bukti tersebut diserahkan untuk dimusnahkan.
Sebanyak kurang lebih 6000 liter minyak diduga ilegal hasil sulingan, diserahkan dari tempat penitipan barang bukti Polres Kerinci, kepada perwakilan KSO Pertamina BWP Meruap Sarolangun Jambi.
Barang bukti tersebut terdiri dari, Sekitar 2.600 liter BBM ilegal yang terdiri dari 2 tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 4 drum berkapasitas 200 liter, milik terpidana PJ berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 119/Pid.Sus/2024/PN Spn tanggal 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Jaluko, 6 Pelaku dan Ribuan Liter BBM Diamankan
Sekitar kurang lebih 2.700 liter BBM ilegal yang juga terdiri dari 2 tedmon dan 4 drum milik terpidana M, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Spn tanggal 8 Januari 2025.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Haris, menyampaikan bahwa selain penyerahan barang bukti tersebut, sebanyak kurang lebih 6.000 liter minyak mentah hasil penyitaan dalam kasus berbeda akan segera dimusnahkan di Base Supply Operation (BSO) Pertamina Sarolangun.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik penyulingan ilegal dan penyelundupan BBM di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh,” tegas Haris.
Haris berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera, kepada para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba, mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: