Nekat Rampok karena Terlilit Hutang, Pemuda Tebo Diamankan Polisi

Nekat Rampok karena Terlilit Hutang, Pemuda Tebo Diamankan Polisi

Nekat Rampok karena Terlilit Hutang, Pemuda Tebo Diamankan Polisi-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Ternyata pelaku curas di BRI Link KM 4 Tebo nekat melakukan aksinya karena ter lilit hutang. Pelaku mengaku telah mengintai korban dan menyiapkan alat sebelum beraksi.

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial FE (23) yang berhasil di tangkap anggota Polres Tebo, usai gagal beraksi di kios BRI Link, pada Senin sore 25 agustus kemarin, ternyata telah mengamati gerak - gerik korbannya sehari sebelum kejadian. Tersangka FE mengaku telah 2 kali bolak balik di kios tersebut, untuk memastikan situasi aman.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Kepolisian, Ini Kronologisnya|.

Untuk mendekati korban, pelaku menggunakan modus mengisi BBM. Setelah selesai, pelaku pun mengikuti korban ke dalam kios sambil membawa parang, dan mengancam korban untuk menyerahkan uang. Hal ini pelaku lakukan lantaran terlilit hutang dengan kakak pacarnya.

“Saya lewat saat masih ada orang melakukan transaksi di kios, itu saya hanya lewat saja dan waktu saya lewat kios yang ke dua kali saya melihat tidak ada orang disitu dan saya bingung mau masuk dari mana dan saya pura-pura isi bbm, dan disitu lah saya melakukan aksi. Saya ter lilit hutang dengan kakak dari pacar saya, “. Pengakuan FE. 

Aksinya tak berjalan sesuai rencana, karena korban berinisial RA (23) melakukan perlawanan, hingga menyulitkan pelaku dan upaya perampokan gagal. Namun jari tangan dan bagian kaki korban terluka terkena senjata tajam pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, saat kejadian, ada seorang anggota yang meng informasikan kejadian tersebut dan memberitahu bahwa tersangka kabur ke arah Jambi. Lalu anggota polisi yang lain menghadang dan berhasil menangkap pelaku.

Pasal yang diterapkan kepada FE, Pasal 365 KUHP, dan terancam kurungan 9 tahun penjara.

“Kebetulan di TP ada yang melaporkan percobaan perampokan, kemudian anggota polres menginformasikan ke jadianya di arah Jambi, dan minta di berhentikan atau di aman ka. Pasal yang diterapkan kepada FE, Pasal 365 KUHP, dan terancam kurungan 9 tahun penjara,” Kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: