Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi

Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi

Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi-Rudiansyah-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Setelah pelaku RS, pengelola RPK yang bermitra dengan Bulog, ditangkap polisi, akhirnya pihak Bulog langsung melakukan pemutusan mitra karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepala Kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih Amsari, menegaskan bahwa pihaknya akan mem-blacklist Rumah Pakan Kita atau RPK yang dikelola oleh pelaku RS, yang saat ini ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan ketentuan dari Bulog soal penjualan beras SPHP.

Ali juga menyebut, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan bahwa bergabung di RPK ini ada ketentuan yang harus diikuti serta surat pernyataan, seperti apabila tidak memenuhi ketentuan seperti mengganti kemasan, dan menjual di luar pada konsumen, maka akan berdampak pada aspek hukum.

BACA JUGA:Kembali Ditetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Kapal, Polisi Akan Periksa Rekening Ko Apex

“Kami telah menindak lanjuti kasus ini dengan kita mau memblacklist RPK dari RS, terkait dengan RPK ini kami telah berkali-kali menyampaikan ketentuan dalam menjadi anggota RPK bahwa kita memiliki surat pernyataan apabila ada ketentuan seperti mengganti kemasan dan menjual diluar konsumen maka itu akan berdampak kepada aspek hukum,” Kata Ali.

Ali menjelaskan, dengan adanya kasus ini, pihaknya telah memberikan peringatan kepada anggota RPK lain agar jangan sampai terulang kembali. Selain itu, pihak Bulog bersama Satgas Pangan dan dinas terkait akan terus memonitor anggota RPK lain terkait penyaluran beras SPHP ini agar benar-benar bisa sampai kepada konsumen yang tepat.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Ferienjob Magang Ke Jerman, 4 Tersangka Terungkap!!!

Ali menambahkan, atas kasus ini pihaknya langsung melakukan pemutusan mitra RPK yang dikelola oleh pelaku RS karena perbuatannya telah dianggap melanggar ketentuan yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: