Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB

Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB

Sidang Korupsi Subsidi Pdam Tirta Pangabuan Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Rab Kota Jambi-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa Ustayadi dan Syamsudin juga digelar Senin siang. Dalam sidang, terungkap penggunaan anggaran tidak seluruhnya sesuai RAB. Majelis hakim bahkan mempertanyakan pengawasan pejabat pemerintah terhadap penggunaan dana subsidi tersebut.

Empat saksi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat—Slamet Aprijanto, Alfaizal Chaniago, Yon Heri, dan Agus Sanusi—dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang Senin, 31 Agustus 2026. Saksi mengungkap laporan penggunaan dana subsidi tidak seluruhnya sesuai RAB. Salah satunya pada 2021, ditemukan sekitar 56 item yang tidak sesuai dengan peruntukan. Saksi juga mengaku tidak menerima laporan khusus terkait penggunaan anggaran di luar RAB. Kondisi ini kemudian dipertanyakan majelis hakim. Hakim mencecar para saksi yang saat itu memiliki jabatan dan kewenangan, namun dinilai tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban dana subsidi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Operasional Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tahan Mantan Kadis Damkar dan Bendahara

Sementara itu, jaksa menyebut keterangan para saksi semakin menguatkan dakwaan. Jaksa mengungkap, selama 2019 hingga 2021, terdapat ratusan item yang tidak sesuai peruntukan dengan total kerugian sekitar 4,5 miliar rupiah. Ditambah dugaan kelebihan harga sekitar 441 juta rupiah, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar 5 miliar rupiah.

“Memberikan 4 sanksi, 4 sanksi ini dari pemerintah daerah yang mana terkait dengan pemberian subsidi, intinya membenarkan,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait