Sidang Suap RAPBD Jambi: Saksi Akui Serahkan Uang Rp200 Juta ke Suliyanti

Sidang Suap RAPBD Jambi: Saksi Akui Serahkan Uang Rp200 Juta ke Suliyanti-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018 yang menyeret Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi kembali berlanjut di pengadilan Tipikor Jambi, pada Selasa 27 Agustus 2025. Pada sidang pembuktian kali ini, jaksa dari KPK RI kembali menghadirkan 5 orang saksi, setelah sidang sebelumnya menghadirkan 3 orang saksi.
Saksi yang dihadirkan sama seperti sebelumnya, yakni mereka yang terlibat secara bersama-sama menerima uang suap ketok palu, baik yang masih menjalani hukuman atau terpidana maupun yang sudah dibebaskan. Diantaranya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Arrakhmat Eka Putra, Zainal Abidin, Efendi Hatta, Nurhayati, dan Sofyan Ali.
BACA JUGA:KPK Kembali Hadirkan 4 Saksi di Sidang Suliyanti Terkait Suap RAPBD Jambi
Dalam persidangan, Nurhayati salah satu saksi yang disebutkan dalam dakwaan, membenarkan bahwa dirinya menghubungi terdakwa Suliyanti, untuk kemudian memberikan titipan amplop berisi uang dari saksi Zainal Abidin, yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua Komisi III. Dia menyerahkan titipan uang ke Suliyanti sebanyak 2 kali, dengan nominal masing-masing 100 juta rupiah dan total menjadi 200 juta rupiah.
“Setelah kita dengarkan saksi-saksi tadi pada dasar nya menurut dakwaan kami, dan sudah di verifikasi keterangan saksi tersebut sangat bagus keteranganya memenuhi dakwaa. Dan dalam kesaksian hari ini yang masih di tahan adalah ibu Nur Hayati dan yang lain sudah keluar dan kami selanjutnya akan mengahdirkan saksi-saksi pentoing kembali,”. Kata Hidayat.
BACA JUGA:Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi Untuk Rahima Cs Dalam Sidang Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Adapun untuk selanjutnya, KPK akan kembali menghadirkan 5 hingga 7 orang saksi dalam sidang perkara selanjutnya yang akan digelar pada 2 September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: