Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu

Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu

Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu-arif-Jambitv

Jambitv.co, Bungo - Polsek Muko-Muko Bathin 7 Berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas atas nama M Soleh (30 tahun). Di tempat keluarganya, tepatnya di Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. 

Saat di konfirmasi, Kapolsek Muko-Muko Bathin 7 Akp Mohammad Hasyim Asy’Ari mengatakan, pelaku ini merupakan residivis. Dan saat di tangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas pada bagian kakinya.

BACA JUGA:Modus Perampokan Driver Mobil Online, Korban Dicekik, Diikat dan Diturunkan di Jelutih

Dikatakan kapolsek, dari keterangan korban Irfan Nigalesi, awalnya dirinya hendak menjual makanan ke arah stokpile menggunakan sepeda motor. Dan Ketika itu Pelaku memberhentikannya karena hendak menumpang.

Mengingat tujuannya sama, korban menumpanginya, namun sesampainya di stokpile pelaku meminta tolong kembali kepada korban. Untuk mengantarkannya ke suatu tempat, karena tidak curiga korban pun menurutinya. 

Akan tetapi ketika melewati tempat sepi pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang. Hingga korban membawa sepeda motor tidak stabil dan terjatuh.

BACA JUGA:2 Pelaku Perampokan Driver Mobil Online di Batanghari Ditembak Polisi

Saat keduanya terjatuh, pelaku bangkit kembali dengan mengambil kayu dan menghantamkannya kepada korban, lalu membawa sepeda motor korban pergi. 

“Mencekik korban, kemudian tangan kiri si pelaku ini memegang stang motor korban dengan harapan dengan cekikan itu mau melempar si korban. Dan waktu dua duanya terjatuh ada kayu lalu dipukulkan ke arah punggung si korban. Dan akhirnya dia berdiri motor dibawa lari,” Ungkap Akp Moh Hasyim Asy’Ari Kapolsek Muko-Muko Bathin VII.

Atas perbuatan tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 365 kuhp ayat 1. Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Kronologis Perampokan Driver Kargo Online di Citra Raya, Pelaku Aniaya dan Ikat Korban di Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv