2 Pelaku Perampokan Driver Mobil Online di Batanghari Ditembak Polisi
2 Pelaku Perampokan Driver Mobil Online di Batanghari Ditembak Polisi-Pirdana-Jambitv
Jambitv.co, Batanghari - 2 Perampok Mobil Driver Online berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Kaki kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan.
Tim Opsnal Polres Batanghari, berhasil meringkus dua pelaku Perampokan Driver Mobil Online inisial “DS” usia 24 Tahun dan “ES” 21 Tahun. Kedua pelaku kini telah diamankan di mapolres setempat dengan kondisi kaki yang diperban, lantaran ditembak oleh pihak kepolisian saat penangkapan.
Wakapolres Batanghari Saat Press Rilis 2 Pelaku Perampokan Driver Mobil Online-Pirdana-Jambitv
Wakapolres Batanghari Kompol Muhammad Ridho mengungkapkan. Kedua pelaku ditangkap karena merampok satu unit mobil jenis honda brio. Milik korban driver online atas nama Abdurrahim Usia 39 Tahun Warga Kota Jambi pada 25 januari 2024 lalu.
“Tersangka yang diamankan berinisial ‘DS’ dan ‘ES’, yang beralamat untuk ‘DS’ di Jaluko dan untuk ‘ES’ Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel. Dan untuk DPO nya inisial H, Modus pelaku berpura pura merental mobil korban,” Kata Kompol M. Rudho Waka Polres Batanghari.
BACA JUGA:Kronologis Perampokan Driver Kargo Online di Citra Raya, Pelaku Aniaya dan Ikat Korban di Pohon
Dalam aksinya, kedua tersangka bersama satu rekannya berinisial “HD” 32 Tahun yang saat ini masih buron. Berpura-pura memesan mobil korban melalui salah satu aplikasi online, dengan tujuan dari Kota Jambi menuju ke Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Namun saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian, korban ditodong dengan sebilah pisau oleh pelaku berinsial “H”. kemudian kedua tersangka “DN” dan “ES” langsung mengikat korban menggunakan potongan pakaian. Dan korban diturunkan di wilayah kecamatan bathin 24.
“Peran mereka bertiga, salah satu yang DPO ini yang mengacungkan senjata tajam kepada sopir dari aplikasi. Kemudian rekannya yang lain ikut membantu si DPO ini untuk memuluskan tindak pidananya. Jadi ada yang mengikat, kemudian bersama sama untuk mengambil barang bukti dari korban kemudian baru pergi,” Kata Akp Husni Abda Kasat Reskrim Polres Batanghari.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Driver Perampokan Driver Kargo Online Saat Hendak Kabur ke Merangin
Akan tetapi meski berhasil membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Pelarian kedua tersangka akhirnya terhenti, lantaran berhasil ditangkap pada 4 Februari 2024, oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari bersama Tim Resmob Polda Jambi. Sedangkan pelaku berinisial “H” berhasil melarikan diri, dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat satu kuhp, dengan ancaman pidana kurungan sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv