Kronologis Perampokan Driver Kargo Online di Citra Raya, Pelaku Aniaya dan Ikat Korban di Pohon
Kronologis Perampokan Driver Kargo Online di Citra Raya, Pelaku Aniaya dan Ikat Korban di Pohon-Yasri Nurhadi-JambiTV
Jambitv.co, MuaroJambi – Ketiga tersangka perampokan driver kargo online di Citra Raya berinisial SS, MI dan BP telah berhasil diringkus polisi. Dalam pengungkapan polisi, para pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban lalu melakukan penganiayaan. Para pelaku juga mengikat korban ke pohon sebelum meninggalkan lokasi perampokan, di jalan Citra Raya City, kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku kabur menggunakan mobil kargo online milik korban. Para Pelaku juga melarikan dompet korban yang berisi SIM, KTP. Kartu BPJD dan uang tunai sebesar Rp 27 ribu.
Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Jaluko dalam waktu 24 jam, saat para pelaku hendak melarikan diri ke kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Driver Perampokan Driver Kargo Online Saat Hendak Kabur ke Merangin
“Tidak sampai 1x24 jam berkat analisa dan dukungan IT kita berhasil menemukan pelaku, kemudian kita langsung berkoordinasi dengan Polres setempat untuk percepatan penangkapan pelaku. Untuk pelalu sendiri ada 3 orang, SS, MI alias IG dan BP,” papar AKP Jimi Fernando, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut karena kondisi ekonomi dan sedang tidak bekerja. Pelaku juga berencana menjual satu unit mobil Isuzu Traga dengan nopol BH 8090 MX hasil kejahatan mereka tersebut ke salah seorang penadah yang berlokasi di Kabupaten Merangin.
“Saya lagi butuh uang pak untuk bayar hutang, hutang di orang sama hutan di bank. Baru kali ini pak melakukan perbuatan ini, saya menyesal pak. Saya tidak kerja pak menganggur karena usaha saya bangkrut, usaha kuliner salad buah,” tutur BP salah seorang pelaku perampokan.
BACA JUGA:Perampokan Toko Emas “Sama Senang”, Kepala Korban Bocor Saat Kejar Pelaku
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 tas milik tersangka, 2 Handphone dan Gulungan Tali Tambang untuk mengikat korban. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan mobil pick-up milik korban serta sebuah sepeda motor milik salah satu tersangka perampokan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id