Modus Perampokan Driver Mobil Online, Korban Dicekik, Diikat dan Diturunkan di Jelutih

Modus Perampokan Driver Mobil Online, Korban Dicekik, Diikat dan Diturunkan di Jelutih

Modus Perampokan Driver Mobil Online, Korban Dicekik, Diikat dan Diturunkan di Jelutih-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Pasca meringkus 2 pelaku perampokan, Kepolisian berhasil mengungkap modus pelaku. Kanit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar mengatakan, awalnya ada 3 pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi dari pasar minta diatar ke belakang Jamtos.

Namun setibanya di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke arah terusan. Setelah sampai di daerah tersebut, sopir langsung dicekik, diikat dan kemudian diturunkan paksa di daerah Jelutih Batanghari. Setelah itu pelaku langsung kabur membawa mobil, uang  dan satu unit HP milik korban. 

BACA JUGA:2 Pelaku Perampokan Driver Mobil Online di Batanghari Ditembak Polisi

“Tiga orang pelaku pesan Maxim Car di daerah Pasar dengan tujuan ke belakang Jamtos. Lalu mereka diantarlah oleh sopir Maxim ini. Lalu sampai sana, para terduga pelaku tersebut minta untuk diantarkan ke daerah Terusan (Batanghari). Sesampainnya di daerah Terusan, sopir tersebut diikat, dicekik lalu diturunkan di daerah Jelutih Batanghari. Para terduga pelaku tersebut berhasil membawa satu unit mobil, uang tunai Rp 480 ribu dan 1 unit Hp milik korban,” papar Iptu June Sianipar, Kanit Resmob Polda Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 dari 3 terduga pelaku berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari, yang dibantu Tim Jatanras Polda Sumsel serta Opsnal Polres Empat Lawang.

BACA JUGA:Datang ke Rumah Mengaku Atas Izin RT dan Pura-Pura Tawarkan Produk Serbuk, Ternyata Pelaku Perampokan Emas

Dua pelaku yakni Eka Saputra dan Denny yang merupakan warga Kota Jambi. Perampokan driver mobil online ini terjadi pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wib. Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat hendak melarikan diri sehingga terpaksa dilumpukan dengan timas panas. Sementara satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang . 

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut ternyata spesialis curanmor. Namun aksinya kali ini menggunakan kekerasan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id