Pengedar dan Pemakai Narkoba Di Tebo Diringkus Polisi, Jual Sabu Kepada Sopir Truk Batubara

Pengedar dan Pemakai Narkoba Di Tebo Diringkus Polisi, Jual Sabu Kepada Sopir Truk Batubara

Pengedar dan Pemakai Narkoba Di Tebo Diringkus Polisi-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres TEBO meringkus seorang pengedar berinisial TA (26) dan pemakai narkoba jenis sabu berinisial AF (24), di Kecamatan Tengah Ilir. 

Salah satu tersangka AF mengaku menggunakan sabu baru beberapa bulan untuk membuat dirinya berkerja makin semangat dan tidak mudah lelah. 

“Baru 3 bulan menggunakan sabu, efek dari pemakaiannya menjadi semangat kerja karena rekan-rekan sesama sopir juga menggunakan sabu” kata AF.

BACA JUGA:Melawan Petugas Saat Ditangkap, Seorang Bandar Narkoba Di Tebo Tewas Tertembak Dibagian Kaki

Sementara TA mengaku menjual barang haram tersebut kepada para sopir truk batubara.

“Kalau main sabu kurang lebih 2 bulan, lalu jual ke kawan-kawan dan sopir menunggu dipanggil dulu disuruh antar. Kalau diupah jarang, jadi, upahnya duduk sambil memakai sama-sama” ujar TA.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Saksi Humas Polres Tebo Inspektur Polisi Dua (IPDA) Ardimal Hagia mengatakan,  dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,95 gram dan uang tunai Rp100.000, serta 1 unit Hp. 

“Sedangkan, pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: