2 Pelaku Ilegal Drilling di Desa Jebak Diringkus Polisi, BB 70 Ton Minyak Diamankan
2 Pelaku Ilegal Drilling di Desa Jebak Diringkus Polisi, BB 70 Ton Minyak Diamankan-Rudiansyah-Jambitv
JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua orang pelaku ilegal drilling atau tambang minyak ilegal, yang beroperasi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Penindakan ini dilakukan selama dua hari, yakni Senin 24 dan Selasa 25 februari 2025.
Dua orang pelaku yang diamankan berinisial ‘AP’ selaku pemolot dan ‘MW’ selaku sopir. Kasusbdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan ada 5 truk yang masing-masing berisi 10 ton lebih minyak ilegal.
“Sehingga jika dikalkulasikan semuanya sebanyak 70 ton lebih. Selain itu, alat untuk memolot minyak ilegal seperti mesin juga diamankan,” katanya.
BACA JUGA:Polisi Baru Kantongi 6 Nama Pemodal Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Dusun Senami
Wendi menambahkan, pengungkapan ini dilakukan dari tim gabungan yang memang sengaja dibentuk khusus untuk memberantasan aktivitas minyak ilegal. Adapun personel yang terlibat dalam tim khsusus ini yakni dari Denpom, Brimob, Sabara, Interl dan anggota lainnya. Hingga saat ini, tim dilapangan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas minyal ilegal ini.
Dua pelaku ini dikenakan dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku berinsial ‘AP’ dijerat pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang migas yang diubah dalam pasal 40 angka 7 undang-undang momor 6 tahun 2023.
Sementara untuk pelaku ‘MW’ dijerat dengan pasal 90 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan da npemberantasan perusakan hutan yang diubah dalam pasal 37 angka 5 perubahan pasal 17 angka 1 huruf C, undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 480 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: