KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus 2 tersangka Narkoba , yakni Indra Jaya dan Munsir warga Provinsi Sumatera Selatan.
Wadir Resnarkoba Akbp Prio Wiryanto mengatakan, dari 2 tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2 kilogram. Kedua tersangka ini diamankan di 2 tempat berbeda, pertama di Jalan Lintas Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian Tkp kedua di Jalan Lintas Kilo Meter 101 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. BACA JUGA:Pelaku Narkoba di Tebo Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti dan Sembunyi di Rumah Warga BACA JUGA:Polres Tebo Tanggkap 24 Tersangka Narkoba, 2 Diantaranya Perempuan “Jumlah tersangka 2 orang laki laki dan jumlah barang bukti narkoba berupa sabu 2008,086 gram atau kurang lebih 2 kilo. Adapun pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan pada 12 september 2024. yaitu tkp pertyama di jalan lintas merlung kecamatan merlung kabupaten tanjung jabung barat, dan tkp 2 di Jalan Lintas Km 101 rumah makan pagi sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,” Ungkap Akbp Prio Wiryanto Wadir Resnarkoba Polda Jambi. Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 September 2024, bahwa akan ada pengiriman paket narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pertama di daerah merlung. BACA JUGA:Kepala BNNP Jambi Minta Hakim Vonis Mati Para Bandar Narkoba, Wisnu : Daripada 25 Tahun lebih Baik Vonis Mati BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Tersangka Pemilik Basecamp Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Kemudian setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut rencananya akan di bawa ke daerah Betung , sehingga tersangka kedua pun yang sudah menunggu berhasil ditangkap. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mereka hanya sebagai kurir. Dan berdasarkan pengakuannya mereka dijanjikan upah untuk satu kilogram sabu sebesar Rp 20 juta. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba Ketika Sedang Pesta Sabu BACA JUGA:Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ‘SA’ Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Sarolangun2 Warga Sumsel Ditangkap Polda Jambi Bawa Sabu 2 Kilogram
Sabtu 21-09-2024,11:05 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 12-02-2026,11:54 WIB
Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Enam Jam Usai Merampok, Tiga Perampok Bersenpi di Merangin Langsung Dibekuk Polisi
Senin 24-11-2025,12:28 WIB
Kurir Narkoba Dibekuk di Parkiran Masjid Saat Akan Melakukan Transaksi
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,09:39 WIB
Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian, Tujuan, dan Mekanismenya
Jumat 13-02-2026,10:22 WIB
Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan digeledah Kejari Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:02 WIB
Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin
Jumat 13-02-2026,10:00 WIB
6 Pejabat Dilantik, Wakil Bupati Muaro Jambi Tegaskan: Jangan Urusi Politik, Fokus Kerja!
Jumat 13-02-2026,10:24 WIB
Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Haul Hj. Siti Fatimah di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat
Terkini
Jumat 13-02-2026,10:24 WIB
Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Haul Hj. Siti Fatimah di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat
Jumat 13-02-2026,10:22 WIB
Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan digeledah Kejari Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:20 WIB
Gunung Kerinci Dibuka Kembali untuk Pendakian
Jumat 13-02-2026,10:03 WIB
Wako Alfin Letakkan Batu Pertama Pasar Modern Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:02 WIB