KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus 2 tersangka Narkoba , yakni Indra Jaya dan Munsir warga Provinsi Sumatera Selatan.
Wadir Resnarkoba Akbp Prio Wiryanto mengatakan, dari 2 tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2 kilogram. Kedua tersangka ini diamankan di 2 tempat berbeda, pertama di Jalan Lintas Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian Tkp kedua di Jalan Lintas Kilo Meter 101 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. BACA JUGA:Pelaku Narkoba di Tebo Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti dan Sembunyi di Rumah Warga BACA JUGA:Polres Tebo Tanggkap 24 Tersangka Narkoba, 2 Diantaranya Perempuan “Jumlah tersangka 2 orang laki laki dan jumlah barang bukti narkoba berupa sabu 2008,086 gram atau kurang lebih 2 kilo. Adapun pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan pada 12 september 2024. yaitu tkp pertyama di jalan lintas merlung kecamatan merlung kabupaten tanjung jabung barat, dan tkp 2 di Jalan Lintas Km 101 rumah makan pagi sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,” Ungkap Akbp Prio Wiryanto Wadir Resnarkoba Polda Jambi. Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 September 2024, bahwa akan ada pengiriman paket narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pertama di daerah merlung. BACA JUGA:Kepala BNNP Jambi Minta Hakim Vonis Mati Para Bandar Narkoba, Wisnu : Daripada 25 Tahun lebih Baik Vonis Mati BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Tersangka Pemilik Basecamp Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Kemudian setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut rencananya akan di bawa ke daerah Betung , sehingga tersangka kedua pun yang sudah menunggu berhasil ditangkap. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mereka hanya sebagai kurir. Dan berdasarkan pengakuannya mereka dijanjikan upah untuk satu kilogram sabu sebesar Rp 20 juta. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba Ketika Sedang Pesta Sabu BACA JUGA:Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ‘SA’ Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Sarolangun2 Warga Sumsel Ditangkap Polda Jambi Bawa Sabu 2 Kilogram
Sabtu 21-09-2024,11:05 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Selasa 08-04-2025,09:53 WIB
Tertangkap Tangan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebo
Sabtu 07-12-2024,10:30 WIB
Polda Jambi Musnahkan 5,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Bernilai 8,6 Miliar Rupiah
Selasa 03-12-2024,12:15 WIB
Polres Sarolangun Kejar 4 Bandar Narkoba, Jaksa: Segera Ditangkap untuk Perangi Peredaran Narkoba
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB
Pasca Insiden Drumband Pelajar Gagal Tampil di HUT RI, Camat Sungai Bahar Minta Maaf dan Hadapi Sanksi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,14:46 WIB
Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis 21-08-2025,09:36 WIB
Dipanggil Sekda Muaro Jambi, Camat Sungai Bahar Tercancam Kena Sanksi
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB