Hanya Semalam, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus 6 Bandar dan Kurir Sabu

Hanya Semalam, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus 6 Bandar dan Kurir Sabu

Hanya Semalam, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus 6 Bandar dan Kurir Sabu-Pirdana Atrio-Jambi TV

BATANG HARI, JAMBITV.CO – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 6 orang yang diduga sebagai bandar dan kurir narkotika jenis sabu. Mereka diringkus dalam operasi yang digelar secara serentak pada satu malam.

Operasi tersebut dilakukan dengan membagi personel menjadi dua tim, yang menyasar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan peredaran sabu. Hasilnya, para tersangka berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda yang tersebar di tiga Kecamatan.

Kasatres Narkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan. Bahwa dalam operasi tersebut, 4 tersangka ditangkap dari tiga lokasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

“Sementara dua tersangka lainnya kita amankan dari hasil operasi di Kecamatan Muara Bulian dan Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV,” ujarnya.

Selain menangkap para tersangka, kata AKP Saprizal, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 15,79 gram. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya.

“Selain barang bukti yang diduga sabu, kita juga amankan timbangan digital, sejumlah uang tunai pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu yang diduga hasil transaksi. Serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari juga membongkar sebuah pondok yang diduga dijadikan basecamp penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.

“Pondok tersebut berada tepat di samping dapur rumah salah seorang tersangka dan diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu,” kata AKP. Saprizal.

Sementara saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jambitv.disway.id

Berita Terkait