Kedapatan Membawa 11,4 Gram Pil Ekstasi dan Sabu, Pemuda di Batang Hari Ditangkap Polisi
Kedapatan Membawa 11,4 Gram Pil Ekstasi dan Sabu, Pemuda di Batang Hari Ditangkap Polisi-Pirdana Atrio-Jambi TV
BATANG HARI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial “AG”, warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, diamankan bersama barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu dengan total berat bruto 11,4 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Saat itu, “AG” diketahui menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dan berada di kawasan RT 18, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama jajaran Polsek Maro Sebo Ulu langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Dari informasi itu, ada seorang laki-laki yang mengendarai innova reborn berwarna hitam, dicuriga membawa narkotika. Informasi itu didapat sekitar pukul 13.00 WIB, dan kami langsung meluncur kesana untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal.
Sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut AKP Saprizal. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bersama Anggota Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, berhasil mengamankan “AG”. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram. Serta satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 3,51 gram.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, sendok sabu, kaca pirek, serta sejumlah plastik klip berukuran sedang dan kecil dalam keadaan kosong. Kita juga menyita uang tunai senilai Rp.6.620.000 yang diakuinya dari hasil penjualan di Kecamatan Maro Sebo Ulu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sementara berdasarkan temuan barang bukti dan hasil pemeriksaan sementara, “AG” telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak Satresnarkoba Polres setempat juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk memburu pemasok narkotika, yang diperoleh tersangka dari seseorang berinisial “I”.
“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah mengantongi nama seseorang yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada “AG”. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Saya pastikan, kami akan terus memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara atas perbuatannya, Tersangka “AG” disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jambitv.disway.id