Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan Muara Bulian

Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan Muara Bulian

Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan Muara Bulian-Pirdana Atrio-Jambi TV

BATANG HARI, JAMBITV.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini, Tim Kuda Hitam berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, dari sebuah rumah kos di RT. 02/ RW. 01, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait maraknya aktivitas dugaan penyalahgunan dan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa dini hari (21/07/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial “G” alias Buyung (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial “F” (26), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal mengatakan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9.17 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu (bong), serta barang bukti lainnya.

 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap,” kata AKP Saprizal, Selasa (21/07/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan asal Kota Jambi yang diketahui berinisial “R”. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial “R” yang berasal dari Kota Jambi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas AKP Saprizal.

 

Ia menegaskan, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari akan terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batang Hari,” tambahnya.

 

Sementara atas perbuatannya, “G” dan “F” telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jambitv.disway.id

Berita Terkait