SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. kepala kejaksaan negeri Sungai Penuh Sukma Djaya negara mengatakan, eksekusi pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan. BACA JUGA:Kuasa Hukum Suprapti Minta Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pengrusakan Tanah Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan negeri terdapat 23 perkara, diantaranya perkara narkotika, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan. adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, miras, handphone, pakaian dan barang bukti tindak pidana pengrusakan saat pilkada tahun 2024. "Dari 23 perkara itu 16 perkara itu Narkotik dan sisanya tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang di musnahkan yaitu, sabu sebanyak 315,56 gram, ganja sebanyak 1578 gram, miras Acer putih 17 botol, angker hitam 23 botol, anggur merah 12 botol Vodka 7 botol, serta handphone dan pakai serta barang bukti perkara lainya, " tuturnya. BACA JUGA:Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan PenjaraKejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja
Jumat 29-08-2025,14:39 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:22 WIB
Korsleting Kabel Semeraut Picu Kebakaran Tiang Listrik di Sungai Penuh
Jumat 29-08-2025,14:39 WIB
Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja
Rabu 27-08-2025,14:55 WIB
8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sarolangun Diringkus, Salah Satunya Seorang Ibu-Ibu Menjadi Bandar
Rabu 27-08-2025,14:40 WIB
Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Terpopuler
Sabtu 30-08-2025,14:32 WIB
Gerbang DPRD Diterobos, 500 Personel Dikerahkan Redam Kericuhan
Sabtu 30-08-2025,14:35 WIB
Kantor DPRD Jambi Mencekam, Ledakan Mobil Warnai Aksi Protes
Sabtu 30-08-2025,14:22 WIB
Geger! Grap Terjatuh Ke Dalam Drainase Setinggi 6 Meter
Sabtu 30-08-2025,21:39 WIB
Akhmad Munir Terpilih Ketua PWI Pusat di Kongres
Sabtu 30-08-2025,14:02 WIB
Mobil Dinas Hangus Terbakar Saat Unjuk Rasa, Damkar Evakuasi Mobil Tersebut
Terkini
Sabtu 30-08-2025,21:39 WIB
Akhmad Munir Terpilih Ketua PWI Pusat di Kongres
Sabtu 30-08-2025,14:35 WIB
Kantor DPRD Jambi Mencekam, Ledakan Mobil Warnai Aksi Protes
Sabtu 30-08-2025,14:32 WIB
Gerbang DPRD Diterobos, 500 Personel Dikerahkan Redam Kericuhan
Sabtu 30-08-2025,14:29 WIB
Mengenaskan, SDN 94 Dusun Geragai Tak Tersentuh Pemerintah
Sabtu 30-08-2025,14:22 WIB