SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. kepala kejaksaan negeri Sungai Penuh Sukma Djaya negara mengatakan, eksekusi pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan. BACA JUGA:Kuasa Hukum Suprapti Minta Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pengrusakan Tanah Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan negeri terdapat 23 perkara, diantaranya perkara narkotika, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan. adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, miras, handphone, pakaian dan barang bukti tindak pidana pengrusakan saat pilkada tahun 2024. "Dari 23 perkara itu 16 perkara itu Narkotik dan sisanya tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang di musnahkan yaitu, sabu sebanyak 315,56 gram, ganja sebanyak 1578 gram, miras Acer putih 17 botol, angker hitam 23 botol, anggur merah 12 botol Vodka 7 botol, serta handphone dan pakai serta barang bukti perkara lainya, " tuturnya. BACA JUGA:Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan PenjaraKejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja
Jumat 29-08-2025,14:39 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,12:27 WIB
Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung
Jumat 10-10-2025,11:33 WIB
TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI
Jumat 26-09-2025,12:38 WIB
Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkotika
Kamis 25-09-2025,13:37 WIB
1,3 Kg Sabu dan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Kamis 25-09-2025,11:31 WIB
Keluarga Aryadi Lapor Program, Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tebo
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,11:02 WIB
Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo Korban Ditikam Hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,10:54 WIB
Pasca Siswa Smkn 7 Tanjab Barat Unjuk Rasa Perbaikan Sapras
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Terkini
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,12:07 WIB
Efisiensi Anggaran Pusat, Relokasi Warga Orang Kayo Hitam di Batang Hari Tertunda
Rabu 15-10-2025,11:07 WIB