Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi-Artikel Ini Ditulis Oleh : Abu Bakar, SH, [Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Jambi]-Jambitv.co
Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi
Penegakan hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural. Secara struktural, hingga kini Indonesia belum memiliki lembaga pengawas independen yang ditugaskan secara khusus untuk menangani perlindungan data pribadi. Ketidakhadiran lembaga ini membuat penegakan hukum berjalan tidak optimal dan kerap kali tidak memiliki kejelasan mekanisme.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih belum memiliki kapasitas dan kompetensi memadai dalam menangani pelanggaran data pribadi. Kasus-kasus pelanggaran yang masuk seringkali tidak dilanjutkan karena dianggap bukan pelanggaran serius, atau karena kurangnya alat bukti elektronik yang memadai. Ini menunjukkan perlunya pelatihan intensif dan unit khusus penegakan hukum siber yang memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek teknis dan hukum dari data pribadi.
Tantangan lainnya adalah rendahnya kesadaran dan literasi masyarakat terkait hak atas privasi. Banyak warga yang tidak melaporkan kasus pelanggaran karena tidak tahu hak mereka atau ragu akan proses hukum yang berbelit. Rendahnya partisipasi publik ini, membuat banyak pelanggaran tidak terdokumentasi dan tidak terselesaikan secara hukum.
Hambatan besar lainnya datang dari pihak swasta, khususnya perusahaan digital yang belum menganggap data pribadi sebagai aset yang harus dilindungi. Beberapa masih beroperasi dengan sistem keamanan rendah dan kebijakan privasi yang tidak transparan. Penegakan hukum terhadap korporasi juga kerap terkendala karena rumitnya membuktikan unsur pelanggaran dalam ranah siber. Tanpa penanganan serius terhadap tantangan-tantangan tersebut, perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi nyata.
Kesimpulan
Perlindungan data pribadi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Negara Indonesia memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjamin hak ini, melalui kebijakan, regulasi, dan tindakan nyata di era digital saat ini. Meski telah hadir UU PDP, implementasi yang belum maksimal menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Rekomendasi
1. Pemerintah segera membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen sesuai amanat UU PDP.
2. Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui edukasi dan kampanye publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
3. Memberikan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital agar mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan data pribadi yang adil dan transparan.
4. Memastikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi dilakukan secara tegas dan transparan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: