Usai Mangkir 3 Kali, Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Istri Hadiri Sidang Kasus Pengrusakan TPS

Usai Mangkir 3 Kali, Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Istri Hadiri Sidang Kasus Pengrusakan TPS

Usai Mangkir 3 Kali, Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Istri Hadiri Sidang Kasus Pengrusakan TPS -Dewi Wilona-Jambi TV

KOTASUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Sidang lanjutan pengrusakan TPS pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh pada 2024 lalu kembali digelar. Setelah 3 kali mangkir dari persidangan, kali ini mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta istrinya Herlina akhirnya menghadiri persidangan sebagai saksi. 

Kedua saksi fakta atas nama Ahmadi Zubir yang merupakan mantan Walikota Sungai Penuh, dan istrinya atas nama Herlina akhrinya hadir memenuhi panggilan sidang sebagai saksi, setelah pada panggilan ke 4, saat Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengeluarkan surat penjemputan secara paksa.

BACA JUGA:Polda Jambi Akan Periksa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terkait Kasus Pengrusakan TPS Sungai Penuh

Saat diwawancarai, Ahmadi Zubir membenarkan dirinya mangkir karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan di luar daerah. Dirinya telah lama berkecimpung di dunia politik dan harus kooperatif. Ahmadi mengatakan, mengenai kesaksian dirinya dalam kasus pengrusakan TPS, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut, karena saat itu fokus pada perhitungan suara di posko rumah pribadinya.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Muhammad Hanafi Insya. Hakim pun melayangkan puluhan pertanyaan kepada mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, terjait kasus pengrusakan surat dan kotak suara pada Pilkada serentak 2024 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: