Sekda Batanghari ‘MA’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Batubara

Sekda Batanghari ‘MA’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Batubara

Sekda Batanghari ‘MA’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Batubara-Rudiansyah-Jambitv

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Muhammad Azan atau ‘MA’ yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong batubara. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sekretarasi Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terkait kasus penipuan investasi bodong batubara. Dimana dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Korban pun sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi sejak Juni 2024 lalu. 

BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Mobil Ada Yang Direntalkan, Disewakan dan Digadaikan

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik, serta dengan mekanisme gelar perkara yang telah dilakukan oleh wasidik dan penyidik.

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Investasi Mobil Rental Bodong Bertambah Jadi 31 Orang

“Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Yang bersangkutan saudara ‘MA’ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudistira.

Andri menjelaskan, awalnya korban ditawari untuk berinvestasi oleh tersangka. Namun ternyata investasi yang ditawarkan itu tidak ada alias fiktif. Dan pada saat itu pelapor dan terlapor sempat dilakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga berlanjut ke jalur hukum.

"Kasus ini sangat terang benderang. Sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Andri.

BACA JUGA:Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Berkedok Bisnis Produk Kecantikan, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Andri menyebut, saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, yang dijadwalkan pada hari Jumat 27 Desember 2024 mendatang. Sehingga diharapkan tersangka ini dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: