Naik 6,5 Persen, UMK Muaro Jambi Tahun 2025 Meningkat Menjadi Rp 3.378.620,00
Naik 6,5 Persen, UMK Muaro Jambi Tahun 2025 Meningkat Menjadi Rp 3.378.620-yasri-jambitv
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi resmi ditetapkan naik menjadi RP 3.378.620, atau naik 6,5 persen dari tahun lalu.
Nilai ini ditetapkan berdasarkan penghitungan angka yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kabid hubungan industrial dan jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi Muhammad Amin mengatakan, UMK untuk tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 3.378.620 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Dimana pada tahun 2024, UMK Muaro Jambi diangka Rp 3.172.413. Penetapan UMK ini berdasarkan rumus yang ditentukan, yakni melihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan kebutuhan anggaran rumah tangga,” jelas Amin.
Setelah hasil perhitungan Dewan Pengupahan ini, Pemkab Muaro Jambi akan menyampaikan kepada dewan pengupahan provinsi, agar ditetapkan segera UMK Muaro Jambi untuk tahun 2025, yang nilainya mengalami kenaikan sebesar Rp 206.207.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: