Seorang Pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi Ditahan, Negara Rugi Rp 157 Juta
Kasus Korupsi Desa Mandiri Pangan-yasri-Jambitv
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pada Senin sore menahan dua orang tersangka korupsi program kegiatan desa mandiri pangan, pada dinas ketahanan pangan Kabupaten Muaro jambi , tahun 2019 lalu. Akibat perbuatannya negara dirugikan mencapai 157 juta rupiah.
Setelah melalui proses panjang penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, akhirnya pada Senin sore 9 Desember 2024, dua orang tersangka tindak pidana korupsi, program kegiatan desa mandiri pangan 2019, pada dinas ketahanan pangan Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan langsung ditahan jaksa. Dua orang tersebut, adalah ‘MA’ kepala bidang produksi dan distribusi pangan, serta ‘QC’ selaku penyedia kegitan desa mandiri tersebut.
BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar
Diketahui korupsi ini dilakukan, dalam kegiatan pertama pagu anggaran senilai 140 juta untuk pembelian bebek 6 ratus ekor , dedak 3 ribu kilogram, dan baglog 7 ribu buah. Selanjutnya pada kegiatan kedua, pagu anggaran senilai 175 juta untuk pembelian bebek seribu ekor, obat obatan 750 kilogram, dedak 5 ribu kilogram, jagung 3 ribu kilogram, dan konsentrat 2 ribu 5 ratus kilogram.
Dalam hal ini ‘MA’ telah memerintahkan Apri selaku saksi, untuk melakukan mark-up harga bebek dari 70 ribu per ekor, menjadi 135 ribu hingga, 150 ribu per ekor, dan begitu juga dengan barang barang yang lain.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Tebo Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah
“Dan dari hasil penyelidikan itu disini kami melihat dari survei harga yang dilakukan pada saat pengadaan barang tersebut ini seolah olah ada pengaturan dimana dari hasil pemeriksaan saksi yang telah kami lakukan bahwa bebek tersebut hanya seharga 70 ribu akan tetapi ada mark-up disitu dibuat kisaran harga 135 atau sampai 150 ribu,” ungkap Afriadi Asmin.
Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, tim penyidik Kejari Muaro Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti, berupa 41 dokumen terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam Pasal Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: