Polda Jambi Musnahkan 5,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Bernilai 8,6 Miliar Rupiah
Berantas Sindikat Narkoba-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sebanyak 5,4 kilogram barang bukti sabu, dan ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang dismusnahkan ini disita dari 8 orang tersangka, yang saat ini diberi ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba 5,4 kilogram sabu, dan ribuan butir pil ekstasi. Dari barang bukti tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah. Saat pemusnahan dilakukan, 8 orang tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut dilakukan pengecekan keasliannya oleh dokkes polda jambi, kemudian barulah dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur cairan. Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan dari para tersangka, jika nilainya dirupiahkan mencapai 8,6 miliar rupiah.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Kejar 4 Bandar Narkoba, Jaksa: Segera Ditangkap untuk Perangi Peredaran Narkoba
“Sabu 5,4 kilogram, kemudian ekstasi 5.632 butir, kemudian ada ekstasi yang butiran pecah yaitu 369 butir. Total barang bukti bila dinilai dari ekonomis, perlu rekan-rekan ketahui, apabila 1 gram sabu mendapat nilai ekonimis seharga Rp1.300.000, maka total nilai barang bukti yang kami amankan berjumlah Rp7.116.956.600.000, kemudian apabila satu butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250.000 per butir, maka totalnya bernilai Rp8.617.266,000,” jelas AKBP Andi Ichsan.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu Diamankan
Andi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 4 laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Dia juga menambahkan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan selama 2 bulan terakhir, dan para tersangka tersebut merupakan kurir.
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: