DPR Resmi Sahkan UU Kesehatan, Puan Maharani Pimpin Ketok Palu

DPR Resmi Sahkan UU Kesehatan, Puan Maharani Pimpin Ketok Palu

Jambitv.co, Jakarta – DPR resmi sahkan UU kesehatan, Puan Maharani pimpin ketok palu. Pengesahan ini di ambil dapat Rapat Paripurna DPR RI di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin prosesi ketok palu sebagai tanda pengesahan UU Kesehatan melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tersebut. "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" kata Puan Maharani. "Setuju," suara para anggota DPR yang hadir. "Tok," bunyi palu sidang langsung diketok Puan Maharani. Secara mayoritas, fraksi-fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan di sahkan menjadi UU Kesehatan. Fraksi-fraksi yang setuju itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara Fraksi NasDem menerima pengesahan UU Kesehatan dengan catatan.

Fraksi Demokrat dan PKS Menolak Pengesahan UU Kesehatan

Namun ada juga fraksi yang menolak pengesahan UU Kesehatan, seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna telah di tandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan di hadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Pengesahan UU Kesehatan juga di hadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Pembahasan UU Kesehatan ini di mulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk di bahas bersama. Setelah itu RUU tersebut di sahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. Selanjutnya pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Pemerintah pun menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April. Panja yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini. Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Demo atau unjuk rasa menolak pengesahan RUU Kesehatan mewarnai pembahasan, seperti di lakukan dari massa lima OP tersebut. Adapun kelima OP ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan di lakukan dengan mempermasalahkan sejumlah hal. Seperti mandatory spending yang di hapus dalam RUU Kesehatan. Perlindungan tenaga kesehatan dan medis. Perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Saat pembahasan di Komisi IX DPR, RUU Kesehatan ini di setujui untuk di bawa ke rapat paripurna. Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan di bawa ke tingkat II atau pengesahan di rapat paripurna DPR. Sementara Partai Demokrat dan PKS menolak RUU itu di bawa ke paripurna DPR. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya atas RUU Kesehatan, sehingga berlanjut di bawa ke rapat paripurna DPR RI. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: