Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Berlaku 19 Agustus – 30 September 2024
Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi-Ade Putra-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO – Pemutihan pajak kendaraan di Jambi telah dimulai. Syarat dan berkas yang harus dibawa para pendaftar telah diatur pihak UPTD Samsat Kota Jambi.
Adapun Syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan para wajib pajak, sebagai berikut :
1. Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
2. Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen.
5. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Perusahaan pembiayaan/Leasing).
6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
7. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
BACA JUGA:Ratusan Ojol Kota Jambi Geruduk Kantor Grab
BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Realisasi Penerimaan Pajak di Samsat Kerinci Belum Capai Target
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Sementara itu, berkas yang harus disediakan para wajib pajak terdiri dari :
Untuk Balik Nama membawa : Membawa KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: