Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Berlaku 19 Agustus – 30 September 2024

Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Berlaku 19 Agustus – 30 September 2024

Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi-Ade Putra-Jambi TV

Untuk Perpanjangan Tahunan: membawa KTP Asli dan STNK Asli.

Selain itu untuk Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok. Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

Untuk pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) : Dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Untuk Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk : Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: