Kejaksaan Mulai Garap Tersangka Kasus Penikaman Dengan 21 Luka Tusukan di Kawasan Jembatan Makalam

Kejaksaan Mulai Garap Tersangka Kasus Penikaman Dengan 21 Luka Tusukan di Kawasan Jembatan Makalam

Kejaksaan Mulai Garap Tersangka Kasus Penikaman Dengan 21 Luka Tusukan di Kawasan Jembatan Makalam-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Berkas kasus penikaman yang terjadi di kawasan Jembatan Makalam, Pasar, Kota Jambi beberapa waktu lalu telah dinyatakan lengkap. Penyidik unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan tersangka Aldi Sanjaya ke Jaksa. Dalam kasus tersebut, tersangka menusuk korban atas nama Joni dengan 21 luka tusukan hingga meninggal dunia.

Kapolsek Pasar AKP Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, tersangka dilimpahkan ke Jaksa pada Rabu pagi 10 Juli 2024. Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Pelaku Penikaman di Toko Kelontong Thehok Ditangkap Polisi, Ternyata Salah Sasaran

Kasus ini berawal karena adanya dendam antara korban dan pelaku saat masih bekerja di satu tempat pekerjaan. Sehingga tersangka nekat melakukan penikaman terhadap korban dimana pada saat itu penikaman dilakukan di depan rumah korban sendiri.

Setelah melakukan penikaman, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pasar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id