Terdakwa Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara-doli-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, menuntut Terdakwa Sasi Kuswoyo dihukum 2 tahun penjara. Atas perkara pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, saat peristiwa aksi sopir batubara menolak kebijakan penutupan jalur darat beberapa waktu lalu.

Jaksa menilai Sasi Kuswoyo melanggar pasal 406 kuhp tentang pengerusakan. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Pembelaan alias pledoi langsung disampaikan terdakwa setelah JPU menyampaikan tuntutan. Sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda penyampaian vonis oleh hakim.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Berperan Sebagai Provokator

BACA JUGA:Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Mengaku Terprovokasi, Polisi Buru Provokator

BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa 3 Saksi Dari KS Bara Terkait Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv