Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Berperan Sebagai Provokator

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Berperan Sebagai Provokator

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur-Foto -Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira

Jambitv.co, Kota Jambi - Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sejumlah pendemo sopir batu bara beberapa waktu lalu. Sampai saat ini perkaranya terus ditindaklanjuti Polda Jambi. Bahkan saat ini ada satu tambahan tersangka lagi. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan. Berdasarkan keterangan dan bukti dari dua tersangka yang sudah diamankan. 

Pada 2 Mei kemarin Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka baru berinisial H. Tersangka baru ini berperan sebagai provoktor, sehingga terjadinya Pengrusakan di Kantor Gubernur Jambi tersebut.

BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa 3 Saksi Dari KS Bara Terkait Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

“Dengan keterangan dari 2 tersangka ini ya, tanggal 2 mei lalu kami terlah menetapkan 1 tersangka baru terkait masalah pengrusakan dengan pasal 170 junto 55. Karena dengan bukti dan keterangan, saudara H yang sudah kita amankan salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah pengrusakan tersebut,” Kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi.

Andri menyebut, untuk tersangka baru berinisial H ini akan dipanggil pada pekan depan dengan status sudah sebagai tersangka. Tersangka ini diharapkan dapat mengindahkan panggilan dari penyidik.

“Saudara H statusnya sudah menjadi tersangka minggu depan kita akan panggil, kamis sudah layangkan pemanggilannya. Mudah mudahan yang bersangkutan hadir dengan status sudah sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang sudah kami miliki, artinya sudah cukup,” Pungkas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA:Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Mengaku Terprovokasi, Polisi Buru Provokator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv