Tega-teganya !!! Dana Baznas Tanjabtim Dikorupsi, Asad Arsyad Mantan Kepala Baznas Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dana Baznas Tanjabtim Dikorupsi, Asad Arsyad Mantan Kepala Baznas Divonis 2,5 Tahun Penjara-Doli Maulana-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Dana zakat yang dikumpulkan dari masyarakat, tega-teganya di Korupsi oleh Kepala Baznas Tanjabtim. Kasus ini bahkan telah sampai agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Terdakwanya, Mantan Kepala Baznas Tanjabtim Asad Arsyad menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu 8 Mei 2024.
Ketua Majelis Hakim Yofistian dalam amar putusannya menegaskan, Asad Arsyad divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta rupiah subsidair 1 bulan. Serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp. 574 juta.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan Korupsi Dana Baznas Tanjung Jabung Timur untuk kepentingan pribadi. Berupa pembayaran ganti rugi uang calon jamaah haji yang gagal berangkat haji oleh karena travel yang ditunjuk terdakwa. Belakangan travel diketahui berstatus bodong dan Asad terbukti menyalahgunakan jabatan.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli Untuk Terdakwa Korupsi Baznas TANJABTIM
Selain itu terdakwa Asad Arsyad juga telah melaksanakan korupsi proyek untuk Pesantren dengan menggunakan dana Baznas Tanjabtim.
Perbuatan Asad Arsyad melanggar pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar, sebagian diantaranya telah diganti terdakwa sebelum sidang agenda vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Yostifian membacakan putusan di persidangan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengambil masa pikir-pikir selama 7 hari. Pasalnya, putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun dan 8 bulan.
“Memang dakwaan Primair tidak terbukti, tetapi kami dapat membuktikan dakwaan Subsidair sebagaimana tuntutan kami 3 tahun dan 8 bulan,” ujar Ali JPU Kejari Tanjabtim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id