Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka

Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka

Kasus Korupsi Bank BRI Cabang Sungai Penuh, Kejari Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka -Dewi Wilona-JambiTV

Jambitv.co, Kerinci - Seorang teller BRI unit Kayu Aro akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, atas kasus korupsi bank BRI cabang Sungai Penuh di unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci. Ini merupakan pengembangan dari korupsi BRI unit Kayu Aro dengan kerugian negara Rp 8,7 miliar yang dilakukan oleh mantan manager bank berinisial YS.

BACA JUGA:Begini Modus Korupsi GM Hotel Golden Harvest Dalam SPJ Fikfif Dana Hibah Koni Sungai Penuh Senilai Rp 300 Juta

Saat konfrensi pers, Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial YES, yakni teller bank BRI unit Kayu Aro. Ini merupakan pengembangan kasus bank BRI unit Kayu Aro yang merugikan negara mencapai Rp 8,7 miliar. Tersangka YES diduga ikut terlibat bekerja sama dalam mengambil uang kas bank BRI unit Kayu Aro Kerinci, secara bertahap hingga merugikan negara rp 8.7 miliar, bersama  mantan managernya yang sudah lama ditahan. Teller bank inisial YES pun ditahan selama 20 hari kedepan.

 BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan

Atas perbuatannya, YES telah melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2023, tetang keuangan negara. Dari pasal SE nomor 51 tahun 2022 dan SE nomor 48 tahun 2020, dengan ancaman hukuman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta

“Pada hari ini, setelah membaca dan setelah menerima laporan perkembangan penyidikan dari tim penyidik, telah dilakukan expose. Kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian kami tetapkan satu orang lagi tersangka, salah satu pejabat BRI kayuaro atas nama YES yang dalam hal ini, yang bersangkutan bekerja sama dengan pimpinan dari unit kayu aro telah melakukan penyalahgunaan uang kas, dengan cara dengan cara mengambil uang kas dari brankas secara bertahap selama 3 bulan. Sehingga totalnya terjadi penyalahgunaan sejumlah lebih kurang Rp 8,7 miliar,” pungkas Antonius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: