3 Pelaku Perampokan di Kawasan Perkantoran Bupati Kerinci Ditangkap, 2 Diantaranya Masih Pelajar SMP
3 Pelaku Pencurian di Kawasan Perkantoran Bupati Kerinci Ditangkap-dewi-Jambitv
Jambitv.co, Kerinci - Petugas dari Polres Kerinci berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. 2 orang pelaku di antaranya masih di bawah umur.
3 orang pelaku kasus perampokan di Siulak Kabupaten Kerinci ini. Berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Gunung Kerinci pada selasa 16 april 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FJ 22 tahun, BS 15 tahun dan PU 16 tahun yang ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan pelaku atas laporan dari warga yang menjadi korban.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu
Kasus ini berawal saat korban sedang berada di jalur dua, di dekat komplek Perkantoran Bupati Kerinci di bukit tengah siulak Kabupaten Kerinci pada senin malam.
Lantas ketiga orang pelaku datang sambil membawa sebilah pisau dan mengancam korban. Agar mau menyerahkan motor dan handphone milik korban. Dikarenakan takut korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci Ipda Epi Sukman Arif mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap. Dua orang diantaranya merupakan anak di bawah umur dan satu orangnya lagi masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama di kabupaten kerinci.
BACA JUGA:2 Pelaku Perampokan Driver Mobil Online di Batanghari Ditembak Polisi
“Pelaku inisialnya yang peryama FJ laki-laki 22 tahun, yang kedua BS 15 tahun pelajar SMP, yang ketiga inisial PU itu berusia 16 tahun. Untuk kedua yang dibawah umur itu masih sekolah masih pelajar SMP,” Kata Ipda Epi Sukman Arif Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 365, kita gunakan pasal 365 ayat 2 yaitu ancamannya 12 tahun penjara. Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di polsek gunung kerinci,” Ungkap Ipda Epi Sukman Arif.
BACA JUGA:Kronologis Perampokan Driver Kargo Online di Citra Raya, Pelaku Aniaya dan Ikat Korban di Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv