Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi

Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka  Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi

Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Pelarian Abrizal alias Faisal Rinso (45 tahun), akhirnya terhenti di kos-kosan Kota Jambi, tepatnya di kecamatan telanaipura. Setelah anggota Polsek Tebo Tengah di back up Polresta Jambi, menangkapnya beberapa hari lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, saat di tangkap barang bukti satu unit sepeda motor korban jenis n max berwarna putih Nopol Bh  2851 Nk berada di lokasi. Dan tersangka beserta motor langsung di amankan ke Polsek Tebo Tengah.

BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor Yang Sudah Beraksi 10 Kali Ditangkap

Ipda Ray Faris Midonsa menjelaskan, dari keterangan korban Aan Haridanto, bahwa ia dan tersangka tidak saling mengenal. Awalnya tersangka meminta korban mengantarkannya dari bungo menuju simpang jambi. Namun sesampainya di sana, tersangka kembali meminta tolong diantarkan ke Tebo. 

Dan sesampainya di tebo, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di Rumah Keluarganya. Karena saat mengisi minyak mereka belum bayar karena tidak ada uang. Dan saat itulah, pelaku langsung membawa kabur motor korban.

“Kronologis, awalnya tersangka tersebut meminjam kendaraan, yaitu minta tolong diantarkan oleh korban ke simpang jambi. Dengan alasan tidak memiliki uang namun ingin ke jambi. Setelah diantar ke simpang jambi arah bungo. Pelaku minta antar juga ke tebo, karena sampai di tebo minyaknya habis, mereka mengisi minyak di pal 5 kabupaten tebo. Setelah pelaku menyampaikan kepada korban untuk tinggal sebentar di tempat mengisi minyak, karena minyak belum bayar. Pelaku ingin mengambil uang rumah keluarganya,” Ipda Ray Faris Midonsa Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencuri Motor di Rumah Tokoh Masyarakat Desa Bedaro Rampak Terekam CCTV

Setelah 30 menit tersangka tidak kembali membawa motornya, korban langsung melapor ke Polsek Tebo Tengah. Setelah itu polsek tebo tengah langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah keluar masuk bui sebanyak 5 kali.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan kendaraan. Dan di ancam dengan kurungan 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Jaluko, Berhasil Amankan 7 Unit Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv