Masalah judi online 90 kpm di kota jambi dicoret dari daftar akibat terlibat judi online

Masalah judi online 90 kpm di kota jambi dicoret dari daftar akibat terlibat judi online-agustri-Jambi TV
KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Dinas Sosial Kota Jambi mencatat sedikitnya 90 keluarga penerima manfaat KPM, sudah dihapus dari daftar penerima bantuan sosial. Langkah ini diambil setelah pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK menemukan keterlibatan mereka dalam transaksi judi online.
Kepala bidang rehabilitasi sosial dinas sosial Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman mengungkapkan, jumlah tersebut berpeluang bertambah. Saat ini penelusuran masih dilakukan pemerintah pusat untuk mengungkap keterlibatan penerima bansos lainnya. Tidak hanya terlibat judi online, Bansos juga akan dicabut jika penerima memiliki tabungan di atas 5 juta rupiah, memiliki kredit motor, atau tagihan Pay Later.
BACA JUGA: Kebun Sawit Seluas 3 Hektar Habis Dilahap oleh Si Jago Merah
“saat ini masih berproses, data trakhir itu ada 90 KPM keluarga penerima manfaat yang sat ini memang bantuan di bekukan. Kemungkinan besar bertambah karena 9 juta informasi dari pak Kemensos pengguna judi online itu di tabrakan dengan data yang ada di ….. ada beberapa kriteria informasi dari bapak Kemensos yang bekerjasa dengan PPATK yang pertama menyangkut dengan judi online kemudia pinjaman online, kemudian saat ini sedang melakukan kredit kendaraan bermotor dan satu lagi ada pinjaman seperti Pay Later kemudian memiliki tabungan di ATM Bank lain yang nilainya di atas jumlah bantuan,” ujar Ahmad Fikri Aiman, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Jambi.
Dari data Dinas Sosial Kota Jambi, saat ini terdapat lebih dari 30 ribu penerima Bansos yang tercatat. Pihaknya terus melakukan verifikasi dan pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Jembatani UMKM dengan Perbankan, Luncurkan Program Product Matching
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: