Bagaimana Kalau Terjadi Kemacetan Dalam Skema Baru Angkutan Batu Bara?, Ini Jawaban Pemprov Jambi

Bagaimana Kalau Terjadi Kemacetan Dalam Skema Baru Angkutan Batu Bara?, Ini Jawaban Pemprov Jambi

Bagaimana Kalau Terjadi Kemacetan Dalam Skema Baru Angkutan Batu Bara, Ini Jawaban Pemprov Jambi-Nurpehatul Jannah-Jambi TV

Jambitv.co, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi membuat formulasi baru untuk mengatasi masalah angkutan batu bara. Setelah Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Instruksi Gubernur (InGub) nomor 1 tahun 2024 yang menghentikan sementara angkutan batu bara jalur darat. Terbaru, Pemerintah Provinsi Jambi mengatur 3 skema baru untuk rekayasa lalulintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Dalam rapat pembahasan yang digelar Senin sore, 19 Februari 2024 bertempat di rumah dinas Gubernur Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forkopimda dan para bupati membahas 3 skema tersebut. 3 skema tersebut berisi pengaturan angkutan batu bara yang berasal dari Sarolangun menuju Batanghari. Kemudian angkutan batu bara dari Sungai Gelam dan Sungai Bahar menuju pelabuhan Talang Duku. Lalu skema angkutan batu bara dari Bungo dan Tebo menuju pelabuhan dagang.

BACA JUGA:Skema Baru Angkutan Batu Bara Pakai Simulasi 1 Minggu, Apabila Perusahaan Tidak Komitmen Maka Dihentikan Lagi

Namun usai pembahasan 3 skema tersebut, banyak masyarakat yang bertanya. Apakah nantinya dengan penerbitan 3 skema angkutan batu bara ini akan menyelesaikan masalah kemacetan?. Lantas bagaimana jika skema baru ini diterapkan dan tetap menimbulkan kemacetan lalu lintas?

Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, bahwa dalam penerapan skema baru tersebut nantinya, akan dipakai sistem simulasi atau uji coba. Simulasi akan berlangsung selama 1 minggu. Apabila simulasi dianggap gagal, maka angkutan batu bara jalur darat akan kembali dihentikan.

“Maka saya bilang, kita lakukan simulasi ini selama 1 minggu. Jika perusahaan tidak komitmen, maka akan kita hentikan,” tegas Johansyah.

BACA JUGA:3 Skema Baru Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Jalur Sungai, Masih Perencanaan Belum Resmi Diberlakukan

Dalam hal pengawasannya, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk Satgas Pengawas dan Penegakan Hukum (Satgaswaskum) yang akan memantau setiap angkutan batu bara. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka skema baru tersebut akan kembali dilakukan evaluasi.

“Tetapi yang terpenting, semua titik-titik itu nanti diawasi oleh Satgaswasgakum baik Provinsi maupun Kabupaten,” tekan Johansyah.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Perintahkan Optimalisasi 5 Jalur Sungai Untuk Angkutan Batu Bara

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan memberlakukan penggunaan stiker khusus untuk memantau pergerakan setiap kendaraan angkutan batu bara. Stiker tersebut akan berisi dari perusahaan mana dan batu bara yang diangkut akan dibawa kemana. Karena dalam skema tersebut juga telah diatur pembatasan jumlah angkutan batu bara yang boleh melintas.

“Kemudian nanti jumlah kendaraan dari perusahaan itu akan kita batasi. Satu perusahaan itu 30 angkutan, itu nanti berkontrak dengan perusahaan hanya 30 mobil yang bisa lewat di jalur lokasi itu. Nanti kita akan pasang stiker, untuk memudahkan kita memantau,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id