Sempat Kabur Setelah Beraksi, Pelaku Jambret Tak Berkutik Setelah Ditabrak Mobil di Tanjung Lumut

Sempat Kabur Setelah Beraksi, Pelaku Jambret Tak Berkutik Setelah Ditabrak Mobil di Tanjung Lumut

Sempat Kabur Setelah Beraksi, Pelaku Jambret Tak Berkutik Setelah Ditabrak Mobil di Tanjung Lumut-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Seorang pelaku jambret yang beraksi di kasawan tanjung lumut, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada minggu 26 November 2023. Tidak dapat berkutik lagi setelah motor yang dikendarainya ditabrak mobil. 

Pelaku sempat diamankan warga, namun nekat kabur menggunakan sepeda motor. Upaya pelariannya kembali gagal setelah motor yang dikendarainya ditabrak mobil yang melintas. Alhasil, satu dari dua orang pelaku, atas nama Revi warga kasang Kota Jambi berhasil ditangkap. Sementara satu orang rekannya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Emak-emak Pelaku Jambret Saat Jalan Santai di Kawasan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap Polisi

Panit I Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Sadeli menjelaskan, modus penjambretan pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet motor yang dikendarai korban. Saat situasi tepat, pelaku langsung saja melakukan perampasan handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motornya. Target kawanan pelaku penjambretan ini adlaah ibu-ibu

“Tersangka kasus 365 KUHP dengan barang bukti HP, dengan cara memepet kendaraan roda dua korban, dan langsung mengambil HP yang berada di dashboard motor korban. Korbannya seorang ibu-ibu,” ujar Ipda Sadeli.

“Habis mengambil HP pelaku ini langsung tancap gas dan tak sengaja tertabrak mobil. Pelaku ini kemudian jatuh, satu orang temannya lari dan satu tersangka ini berhasil diamankan warga,” timpal Sadeli.

BACA JUGA:Begal Tewas Diamuk Massa Saat Beraksi di Jakarta Utara

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan penjabretan.  Hanya saja, terungkap bahwa pelaku jambret yang diamankan ini merupakan rekan pelaku pencurian laptop di dalam mobil, yang terjadi di Kelurahan Thehok beberapa waktu lalu. 

“Dari pengakuan tersangka baru satu kali menjambret. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Ipda Sadeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id