Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental-rudi-Jambitv

Jambitv.co, Jambi - Polisi meringkus seorang pria yang menggadaikan mobil rental. Modus pelaku merental selama dua minggu, namun baru dua hari di tangannya, mobil sudah digadai. 

Unit reskrim Polsek Jelutung meringkus seorang pelaku penggelapan mobil rental. Yang berada di Jalan Lawet Raya RT 13, Kelurahan Andil Jaya. Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang terjadi pada 29 setember 2021 lalu. 

Pelaku yang diringkus yakni Ari Setiawan. Warga Jalan Pangeran Hidayat RT 13, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru. 

BACA JUGA:Polres Bungo Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Motor Temannya Sendiri

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, modus pelaku ingin merental mobil jenis Xenia tersebut selama dua minggu. Namun baru dua hari membawa mobil tersebut, teryata sudah digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Sebelumnya korban sempat menemui pelaku, menanyakan dimana mobil itu digadai. Namun sudah tak dapat ditemukan lagi karena sudah berpindah tangan. Sehingga sampai saat ini, mobil rental yang digadaikan pelaku belum ditemukan. 

"Sekitar bulan september 2021 ada rental katanya untuk keperluan seminggu. Tapi faktanya dua hari di tangan tersangka mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya. Kemudian si korban karena mengetahui mobil sudah nggak ada padanya kemudian sudah digadaikan, bermaksud mengajak si tersangka ini, Namun ternyata sampai saat ini juga tidak di ketemukan kendaraanya,” Ujar  Iptu Al Imron  Kapolsek Jelutung. 

BACA JUGA:Kejari Sarolangun Tetapkan Seorang ASN Sebagai DPO Kasus Penggelapan

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, mobil yang ia rental tersebut digadai dengan harga 30 juta, dan uangnya untuk modal usaha. 

Sementara akibat dari peristiwa ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 125 juta, dan barang bukti yang saat ini berhasil diamankan polisi. Hanya STNK mobil Xenia dengan nomor polisi BH 1740 HV, satu lembar surat sewa kendaraan mobil, dan satu lembar surat keterangan lessing.

Selain itu, Kepada polisi pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan penggelapan. Namun Kapolsek menegaskan, jika ada masyarakat yang pernah merasa mobilnya dirental oleh pelaku dan tidak kembali, silahkan melapor ke langsung ke Polsek terdekat.

BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, WNA Malaysia Alami Kerugian Rp 600 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv