Ari Tersangka Penggelapan Mobil Rental Ternyata Ditangkap Saat Baru Keluar Dari Lapas

Ari Tersangka Penggelapan Mobil Rental Ternyata Ditangkap Saat Baru Keluar Dari Lapas

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental Saat Digiring Polisi-rudi-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - Seorang tersangka penggelapan mobil rental yang diamankan polisi ternyata juga residivis. Dirinya diamankan saat baru keluar dari lapas Tebo, setelah selesai menjani hukuman perkara sebelumnya.

Tersangka Ari Setiawan warga jalan pangeran Hidayat RT 13, kelurahan paal lima, Kecamatan Kota Baru. Yang ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental ternyata juga residivis. 

Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron mengungkapkan, tersangka juga pernah melakukan penggelapan yang disidik oleh Polresta Jambi, dan sudah vonis dua tahun di lapas Jambi. Dan dalam vonis itu, tersangka sempat mengajukan bebas bersarat untuk pindah ke lapas Tebo.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sebelumnya pihak Polsek Jelutung sudah berkoordinasi terkait narapidana tersebut. Kemudian setelah mendapat informasi jika tersangka sudah mau keluar. Langsung diamankan oleh Polsek Jelutung saat didepan pintu lapas Tebo. Sehingga langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk dilakukan peroses penyidikan perkara selanjutnya.

“Perlu Saya sampaikan bahwa si tersangka ini sebelumnya juga residivis dalam perkara penggelapan yang disidik oleh Polresta jambi sudah vonis dua tahun. Kami sambil proses juga berjalan, selama menjalani proses, narapidana mengajukan bebasan bersyarat. Karena kami koordinasi dengan lapas menyatakan bahwa kami dalam proses juga terhadap si narapidana ini. Yang kami sanggakan terhadap perkara penggelapan juga, Polsek Jelutung kemudian sesuai dengan hari yang ditentukan,  tim berjalan menuju ke lapas Tebo pas hari H keluar, langsung kita jemput di pintu lapas Tebo” Ujar IPTU Al Imron Kapolsek Jelutung.

BACA JUGA:Sales PT Gias Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bermain Judi Slot

Diketahui bahwa, tersangka ini diamankan karena telah menggelapkan mobil rental dengan cara digadai. Dengan modus untuk keperluan keluarga selama dua minggu, namun baru dua hari, mobil rental tersebut malah digadaikan. Sehingga setelah korban mengetahui itu, langsung melaporkan ke Polsek Jelutung.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung, dan dikenakan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Juga Pernah Tipu Customer Pt Gias

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv