Sales PT Gias Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bermain Judi Slot

Sales PT Gias Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bermain Judi Slot

Sales PT Gias Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bermain Judi Slot -Rudit-Jambi Tv

 

Jambitv.co - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan menangkap seorang sales yang bekerja di PT Gias yang berada di Jalan Ar saleh no 7, rt 11, kelurahan Pall Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Dirinya ditangkap karena telah menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Tersangka yang ditangkap ini yakni Hamim Fauzi (35) warga Dusun Tebing Tinggi, Kelurahan Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, kejadian ini terjadi pada 22 Agustus 2023, adapun uang perusahaan yang digelapkan tersangka ini sebanyak Rp 58.562.000.

“Alasan tersangka melakukan penggelapan itu karena untuk kebutuhan peribadi dan sebagian uangnya digunakan untuk bermain judi slot ,” ungkap Iptu Yudha Rengga, Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan Yudha, motif yang dilakukan tersangka ini, menjual barang milik perusahaan namun hasil penjualan itu tidak ia setorkan. Malah memakainya untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan pihak perusahaan tersebut.

Kemudian setelah pihak Polsek Jambi Selatan menerima laporan itu, langsung melakukan pendinginan terhadap pelaku hingga keluar Provinsi Jambi, tepatnya di Provinsi Bangka Belitung.

“Waktu itu sempat kami kejar ke Palembang karena ada informasi yang didapat, namun ternyata tersangka kabur lagi ke Bangka Belitung,” ujarnya.

Dikatakan Yudha, penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Opsnal Polsek Mentok di Bangka Belitung. Sehingga setelah berhasil mengamankan tersangka langsung dibawa ke Polsek Jambi Selatan beserta barang bukti, guna untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tersangka kita dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: