Polsek Sungai Gelam Ringkus Tersangka Pencuri Rokok, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Polsek Sungai Gelam Ringkus Tersangka Pencuri Rokok, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Tersangka Kasus Pencurian Rokok-yasri-Jambitv

Jambitv.co, Muaro Jambi - Tim opsnal Polsek Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, berhasil meringkus tersangka pencuri rokok dalam etalase senilai 5 juta rupiah di Desa Petaling Jaya. Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian, yang sudah dua kali masuk penjara.

Pelaku pencurian Rokok dalam etalase yang diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi ini. Bernama Dicky Gunawan yang mencuri rokok di salah satu toko di Desa Petaling Jaya, kecamatan Sungai Gelam. Pria berusia 27 tahun ini tampak lesu saat di bawa petugas ke kantor Polsek setempat .

Tersangka diringkus di rumah kontrakannya, usai pemilik toko yang menjadi korban pencurian membuat laporan polisi. Total kerugian yang dialami korban mencapai 5 juta rupiah. Aksi maling etalase dan rokok yang dilakukan tersangka ini sempat terekam cctv.

BACA JUGA:Begini Aksi 3 Komplotan Pencurian di Toko Bunga, Mengambil Tas dan Berhasil Bobol ATM Korban 

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November kami beserta tim dalam pengungkapan kasus pencurian satu etalase rokok senilai 5 juta rupiah modus pelaku melaksanakan kegiatan pencurian pada malam hari dengan mencongkel pintu rumah dari si korban kita di kasih petunjuk adanya cctv yang menerangkan bahwasannya tersangka inilah pelakunya” Ujar IPDA Usaha Sitepu Kapolsek Sungai Gelam

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, merupakan resedivis kasus pencurian. Dan sudah dua kali masuk bui atas serangkaian pencurian yang dilakukannya. 

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Gelam, dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Terekam CCTV, 3 Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Maling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv