Istri Korban Yang Meninggal Saat Pemblokiran Jalan di Mandiangin Laporkan Dugaan Penganiayaan
Istri Korban Yang Meninggal Saat Pemblokiran Jalan di Mandiangin Laporkan Dugaan Penganiayaan-surya-Jambitv
Jambitv, Kota Jambi - Pasca aksi pemblokiran jalan di Mandiangin. Istri seorang warga Mandiangin yang meninggal dunia saat peristiwa tersebut, melapor ke Polres Sarolangun. Laporan yang dilayangkannya, terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya.
Polda Jambi angkat bicara terkait pembelokiran jalan yang dilakukan oleh warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun beberapa hari lalu. Dimana dalam peristiwa pemblokiran jalan ini, menyebabkan satu orang warga meninggal dunia.
Terkait hal ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan. Pada Sabtu 4 November 2023, istri dari korban yang meninggal dunia membuat laporan ke Polres Sarolangun, dimana isi laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan.
Terkait laporan itu, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan. Baik dari masyarakat, aparat pemerintah dan semua pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
"Keluarga korban meniggal, istrinya itu membuat laporan ke Polres Sarolangun, dengan STPL nomor 8 tanggal 4 November. Disitu yang dilaporkan dugaan penganiayaan, jadi ini masih dalam penyelidikan, nanti polisi akan mengumpulkan informasi dan keterangan - keterangan perkembangan dari siapapun itu. Dari masyarakat termasuk dari petugas kita, dari pemerintah desa Mandiangin dan semua pihak,”Ujar Kompol Mas Edy Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi.
Mas Edy juga menyampaikan, pada Sabtu 4 November 2023 Lalu sekira pukul 19.00 Wib, masyarakat sudah melakukan mediasi bersama di Polsek Mandiangin. Yang dihadiri Forkopimda Sarolangun, serta PJU Polda Karo OPS bersama Dansat Brimob. Dari mediasi itu disepakati bahwa blokir jalan dibuka, dan tidak akan ada lagi pemblokiran.
Sementara itu terkait tuntutan warga terhadap enam orang yang sempat diamankan, agar dikembalikan kepada pihak keluarga, sudah dilepas oleh pihak berwajib. Meski begitu, untuk perkara lainnya akan tetap dilakukan penyelidikan. Saat ini masih menunggu apakah nantinya jika ada kesepakatan lain perkara ini ditutup, atau masih ada tindak lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv