Kasus Pembacokan Siswa SMAN 4 Sarolangun Ternyata Karena Motif Dendam, Pelaku Mengaku Sering di Bully Korban
Kasus Pembacokan Siswa SMAN 4 Sarolangun Ternyata Karena Motif Dendam, Pelaku Mengaku Sering di Bully Korban-Surya Abadi-JambiTV
Jambitv.co, Sarolangun - Dua minggu pasca terjadinya kasus pembacokan siswa SMAN 4 Sarolangun, motifnya mulai terungkap. Satreskrim Polres Sarolangun merilis, motif terjadinya insiden berdarah di sekolahan tersebut karena motif dendam.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pembacokan karena sudah menyimpan dendam terhadap para korban yang merupakan rekan satu sekolahnya. Para pelaku mengaku sering di bully, seperti di ejek hingga motor pelaku pernah di kempis kan oleh kelompok korban.
BACA JUGA:Siswa Bacok Siswa, 4 Orang Siswa SMAN 4 sarolangun Terluka
Karena mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan rombongan korban, kelompok pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut melakukan aksi penyerangan di sekolahan.
“Satreskrim Polres Sarolangun sudah mengamankan 6 pelaku dari 7 total keseluruhannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik saat ini, motifnya adalah dendam. Dikarenakan beberapa pelaku hampir mayoritas pelaku ini merasa selama mereka bersekolah disitu selalu diejekin, dikatain banci, ban motornya selalu dikempiskan dan banyak ucapan-ucapan yang tidak berkenan di hati para pelaku,” beber Iptu Cindo Kottama.
Dalam kasus pembacokan siswa SMAN 4 Sarolangun ini, polisi telah mengamankan 6 orang dari total 7 pelaku. Yaitu, P, DPW, A, WS, MIA dan MIK. Enam orang siswa yang menjadi tersangka ini menyerahkan diri ke Mapolres Sarolangun, yang diantar oleh orang tua serta perangkat desanya.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Siswa SMAN 4 Sarolangun, Pj. Bupati Minta Pemprov Evaluasi Sekolah
Masih tersisa 1 orang tersangka lagi yang belum berhasil diamankan atau menyerahkan diri. Pelaku berinisial ‘M’ yang masih dalam pencarian kepolisian. Polres Sarolangun menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri, dan meminta keluarga pelaku dapat bekerjasama dengan kepolisian.
Polisi juga memberi batas waktu untuk pelaku menyerahkan diri sampai dengan hari Senin, 13 November 2023. Jika tidak, maka tersangka ‘M’ akan segera ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id