Penghapusan Honorer Batal, Bupati Fadhil Arief Upayakan PTT Diakomodir PPPK

Penghapusan Honorer Batal, Bupati Fadhil Arief Upayakan PTT Diakomodir PPPK

Penghapusan Honorer Batal, Bupati Fadhil Arief Upayakan PTT Diakomodir PPPK-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Setelah Pemerintah Pusat resmi membatalkan wacana penghapusan pegawai non ASN atau honorer. Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, akan berupaya agar PTT di daerah setempat di akomodir dalam penerimaan PPPK.

Pasca rancangan Undang-Undang tentang aparatur sipil negara atau ASN, resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2023 lalu. Pemerintah pusat akhirnya resmi membatalkan wacana penghapusan tenaga non asn atau honorer. 

Namun disamping kebijakan itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief tengah berupaya agar pegawai tidak tetap atau ptt, dapat diakomodir dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja atau P3K.

BACA JUGA:Pasca Masa Sanggah, 14 Orang Pelamar PPPK Dinyatakan Lolos Administrasi

Sebab menurut Bupati, jalur penerimaan itu perlu dilakukan lantaran pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan tenaga pegawai, terutama dalam formasi tenaga teknis lainnya. Sedangkan sesuai edaran menpan-rb, pemerintah daerah tidak lagi diizinkan untuk menambah jumlah tenaga honorer ataupun alokasi anggaran.

“Sudah kita prediksi sebelumnya bahwa pemerintah tidak akan sekejam itu, disamping itu kebutuhan kita akan tenaga masih ada. Saat ini sudah diberikan edaran oleh menpan bahwa kita tidak boleh menambah jumlah dan anggaran. Ini yang kita pertahankan dan setiap tahun akan kita usulkan untuk diangkat menjadi P3K. karena begitu banyak tenaga teknik lainnya yang belum diakomodir dan masih konsen ketenaga kesehatan dan tenaga medis sementara ada tenaga lain yang masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari kita harapkan ditahun depan pembukaan P3K utuh sehingga honorer bisa masuk ke P3K Semuanya,”Kata Mhd. Fadhil Arief Bupati Batanghari.  

Disamping kebijakan itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief juga meminta agar pemerintah pusat, dapat mengeluarkan kebijakan untuk memperluas formasi ataupun jumlah kuota penerimaan P3K di tahun 2024 mendatang. Sebab langkah ini tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah, karena memiliki tenaga pegawai yang berkompeten.

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK, Hanya 156 Orang Ajukan Sanggah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv