Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran-Pirdana-Jambitv

BATANGHARI, JAMBITV.CO- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten BATANGHARI memastikan, menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran. Dua laporan itu ditujukan oleh oknum warga terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati BATANGHARI nomor urut dua.

Selama berlangsungnya tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batanghari, memastikan telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran. Dua laporan dugaan pelanggaran itu, disampaikan oleh oknum warga.

 

Terkait laporan ini, anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor mengungkapkan, bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut, mengarah ke pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua. Yakni terkait dugaan kampanye yang menggunakan fasilitas negara. Dan terkait dugaan penghasutan oleh salah satu calon saat melaksanakan kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Jambi Putuskan Dugaan Pelanggaran Calon Walikota Abdul Rahman Tidak Terbukti

“Sudah kita tindak lanjuti berdasarkan hasil rapat Gakkumdu bahwa unsur pasal berkaitan dengan adanya kampanye kemudian menggunakan fasilitas negara itu tidak terpenuhi. Dan laporan kedua ini berkaitan dengan pelapor melaporkan adanya dugaan menghasut yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, dari laporan yang disampaikan oleh pelapor berkaitan dengan laporan nomor dua ini juga sudah kita lakukan kajian dan memang dalam kajian kita menyatakan bahwa itu bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan,” jelas Absor.

Absor menegaskan, kedua laporan tersebut sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu, bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Batanghari. Mulai dari proses penyelidikan dengan memanggil pihak pemerintah daerah setempat, badan pertanahan nasional, maupun perwakilan dari tim paslon yang dilaporkan. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan tersebut kedua laporan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: