Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif

Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif

Sidang Pengadilan Tipikor Jambi Minta Keterangan Dari 3 Saksi Korupsi MAN 2 Tanjabtim-Doli Maulana-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Tiga orang yang telah mengetahui korupsi proyek pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negeri Dua Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimintai keterangan oleh para pihak di ruang sidang pengadilan Tipikor Jambi. 

Inilah persidangan kasus korupsi proyek pembangunan kelas sekolah MAN 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang digelar Senin (18/11) di pengadilan Tipikor Jambi. Di persidangan tersebut, tiga orang dihadirkan Jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim sebagai saksi. Salah satunya Prananda yang juga sebagai inspektor proyek. Menurut seorang anggota majelis hakim, keterangan inspektor yang ada di berita acara pemeriksaan penyidik Kejari Tanjabtim, yang telah ditanda tangani tergolong kontradiktif. Yakni satu sisi menjawab tidak ada masalah di proyek, dan satu sisi menyatakan adanya permasalahan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Sekolah MAN 2 Tanjung Jabung Timur, Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Atas kenyataan ini, saksi tersebut di persidangan bingung untuk menjabarkan ke hakim, sehingga hakim meradang dan meminta saksi harus jujur karena telah disumpah siap memberi kesaksian dengan benar. Bahkan hakim juga marah ke penasehat hukum yang telah tertawa di persidangan atas sikap saksi.

JPU pada perkara ini membenarkan, di BAP ada dua jawaban yang bertolak belakang dari inspektor proyek. Adanya pengakuan proyek terjadi masalah oleh inpektor ini, setelah JPU menunjukan bukti masalah di proyek kepada dia.

BACA JUGA:Korupsi Koni Sungai Penuh: Uang Rp 85 Juta Masih Misterius

“Sebenarnya itu pertanyaan penyidik yang berlapis. Pertama, kita menanyakan ada tidak hal yang disimpangi dalam pelaksanaan kegiatan MAN 2. Lalu dijawab oleh inspektor, tidak ada. Lalu saya menanyakan hasil dari temuan tim ahli, dari ahli teknis ada sekian banyak temuan yang kami temukan. Lalu si inspektornya kebingungan, untuk menjawab hasil temuan tersebut. Sedangkan di BAP si inspektor menjawab itu kelalaian dari kontraktor dan kunsultan pengawas, sehingga terjadi kontradiktif. Pertanyaan pertama tidak ada penyimpangan, setelah kita tanyakan hasil temuan, itulah hasil penyimpangan nya,” ujar Yoyok.

Dua saksi lainnya yang turut dihadirkan ke ruang sidang adalah Juswar, asal tim lider kontraktor perencana dan Halamin selaku pengawas lapangan. Mereka disidangkan untuk terdakwa Tony Sasrianto, SPV Enginering pada proyek sekolah MAN 2 Tanjabtim dan untuk terdakwa Yusrizal, sebagai Direktur Niurizkay atau selaku konsultan pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: