Kasus Korupsi Proyek Sekolah MAN 2 Tanjung Jabung Timur, Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Kasus Korupsi Proyek Sekolah MAN 2 Tanjung Jabung Timur, Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi MAN 2 Tanjabtim-Doli Maulana-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dua terdakwa kasus korupsi proyek sekolah MAN Dua Tanjung Jabung Timur, harus melanjutkan nasibnya sebagai terdakwa kasus tersebut. Pasalnya, upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk terdakwa tidak membuahkan hasil.

Majelis Hakim telah resmi menolak isi eksepsi penasehat hukum dua terdakwa, kasus korupsi proyek pembangunan sekolah MAN 2 Tanjung Jabung Timur. Eksepsi menerangkan permohonan agar hakim menolak melanjutkan persidangan, karena penasehat hukum menilai dakwaan tidak sesuai kenyataan. Adanya penolakan isi eksepsi dibenarkan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim Yoyok.

BACA JUGA:Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Tersangka Misbah dan Asman agendanya putusan sela. Adapun hasil putusan sela dari Majelis Hakim, eksepsi terdakwa ditolak dan dilanjutkan pembuktian. Untuk terdakwa Toni dan Yusrizal Yunus, ini pembuktian dengan dihadirkan 3 orang saksi. Saksi Konsultan Pengawas, Pelaksa Kegiatan Lapangan, dan Inspector,” ujar Yoyok.  

Dengan ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim, maka Misbah dan Asman tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sekolah MAN 2 Tanjung Jabung Timur. Atas perkara tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp2,6 miliar. Adapun ke dua terdakwa pada proyek ini masing-masing berperan sebagai PPK dan Kontraktor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: